Iklan
Pengadaan Guru Tak Terpetakan
JAKARTA, KOMPAS — Rancangan besar pengadaan guru yang terintegrasi dan berkelanjutan dari hulu ke hilir belum juga mantap meskipun guru sudah dicanangkan sebagai profesi sejak Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen diberlakukan.
Padahal, calon guru bergelar sarjana pendidikan terus bertambah. Pengangkatan guru baru yang profesional lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) di lembaga pendidik tenaga kependidikan terpilih belum bisa diandalkan. Sebab, mutu lulusan itu umumnya tidak memadai.