logo Kompas.id
β€Ί
Utamaβ€ΊPenggunaan Air Tanah di Gedung...
Iklan

Penggunaan Air Tanah di Gedung Tinggi Mulai Ditertibkan

Pemprov DKI menertibkan pemakaian air tanah. Langkah baik ini mesti diikuti dengan pembuatan target penurunan kerusakan lingkungan akibat penyedotan air tanah.

Oleh
Irene Sarwindaningrum
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/TnIkZ4Lok-IkAkKRfnuFDP86-u8=/1024x683/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2018%2F03%2F20180312TOK26.jpg
Kompas/Totok Wijayanto

Tim pengawasan terpadu sumur resapan instalasi pengelolaan air limbah dan air tanah, melakukan pemeriksaan di sumur bor Hotel Sari Pan Pacific, Jakarta Pusat, Senin (12/3).

JAKARTA, KOMPAS Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mulai menertibkan pengelolaan air tanah dan instalasi pengolahan air limbah di gedung-gedung tinggi di pusat bisnis Jalan MH Thamrin dan Jenderal Sudirman. Namun, penertiban ini belum disertai parameter target capaian.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang memimpin inspeksi mendadak pada hari pertama pemeriksaan ini, Senin (12/3), mengatakan, target saat ini adalah perubahan perilaku warga dan pemilik usaha di Jakarta dalam mengelola lingkungan. Perubahan perilaku ini diharapkan meredam laju perusakan lingkungan karena pemanfaatan air tanah. Salah satu bentuk perusakan itu adalah penurunan muka air tanah di Jakarta.

Editor:
Bagikan