Iklan
RKUHP Bisa Lenyapkan Hukum Adat
JAKARTA, KOMPAS β Draf Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana perlu dikaji dan dirumuskan ulang oleh Dewan Perwakilan Rakyat. Dalam draf itu masih terdapat pasal yang dapat mengancam eksistensi masyarakat hukum adat di Indonesia.
Sebelumnya, Senin (5/3), pada pembukaan masa persidangan IV Rapat Paripurna DPR, Ketua DPR Bambang Soesatyo menyampaikan, akan bekerja keras melanjutkan pembahasan RUU tentang KUHP. Pembahasan yang belum selesai dalam masa persidangan III, Februari lalu itu akan kembali dilakukan oleh Panitia Kerja RKUHP dan pemerintah.