logo Kompas.id
β€Ί
Utamaβ€ΊRKUHP Bisa Lenyapkan Hukum...
Iklan

RKUHP Bisa Lenyapkan Hukum Adat

Oleh
DD06
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/zCzlAfN5pBnaDQJrEZcP4erusAg=/1024x655/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2018%2F03%2F20180307_124612.jpeg
KELVIN HIANUSA UNTUK KOMPAS

Koalisi Pembela Hak Masyarakat Adat yang diwakili oleh Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN), Perkumpulan HuMa Indonesia (HuMa), Perempuan Adat Nusantara (PEREMPUAN AMAN), Jaringan Kerja Pemetaan Partisipatif (JKPP), dan Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI), menyatakan sikap agar DPR mengubah pasal yang dinilai mengancam masyarakat adat. Pasal itu antara lain, Pasal 2 ayat 1, Pasal 277 dan 301-303 tentang aset properti, serta Pasal 460 dan 463 tentang perzinaan dan perkawinan.

JAKARTA, KOMPAS – Draf Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana perlu dikaji dan dirumuskan ulang oleh Dewan Perwakilan Rakyat. Dalam draf itu masih terdapat pasal yang dapat mengancam eksistensi masyarakat hukum adat di Indonesia.

Sebelumnya, Senin (5/3), pada pembukaan masa persidangan IV Rapat Paripurna DPR, Ketua DPR Bambang Soesatyo menyampaikan, akan bekerja keras melanjutkan pembahasan RUU tentang KUHP. Pembahasan yang belum selesai dalam masa persidangan III, Februari lalu itu akan kembali dilakukan oleh Panitia Kerja RKUHP dan pemerintah.

Editor:
Bagikan