logo Kompas.id
β€Ί
Utamaβ€ΊPemerintah Tegaskan Warisan...
Iklan

Pemerintah Tegaskan Warisan Bukan Obyek Pajak

Oleh
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/LoIVxWoUF_dHyP84tspLlm61lbk=/1024x648/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2018%2F03%2F20180306_101429-1625x1028.jpg
Aris Setiawan Yodi

Direktur Jenderal Pajak Kemenkeu Robert Pakpahan saat menjelaskan PMK No 19 Tahun 2018 di kantornya, Senin malam (5/3).

JAKARTA, KOMPAS β€” Pemerintah RI melalui Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menegaskan, harta warisan tidak termasuk dalam obyek pajak. Oleh karena itu, setiap ahli waris tidak memiliki kewajiban membayar pajak dari warisan yang ia terima.

Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Robert Pakpahan, Senin (5/3) malam, di Jakarta, menyampaikan, aturan baru yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 19 Tahun 2018 tentang Petunjuk Teknis Akses Informasi untuk Kepentingan Perpajakan hanya mengatur pelaporan warisan yang nilainya di atas Rp 1 miliar.

Editor:
Bagikan