logo Kompas.id
โ€บ
Utamaโ€บGugatan Ditolak, PKPI Gagal...
Iklan

Gugatan Ditolak, PKPI Gagal Susul PBB ke Pemilu 2019

Oleh
ยท 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/zHnOO-BSGQ-64cegYOFDiGd7cE0=/1024x768/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2018%2F03%2F20180306_174446-01_1600x1200.jpeg
KELVIN HIANUSA UNTUK KOMPAS

Sekjen PKPI Imam Anshori (kiri) saat menggelar jumpa pers setelah gugatannya ditolak Bawaslu, Selasa (6/3), di Media Center Bawaslu, Jakarta. PKPI akan menggugat Bawaslu, yang menyatakan partai tersebut ditolak ikut pemilu sesuai dengan keputusan KPU, ke Pengadilan Tata Usaha Negara.

JAKARTA, KOMPAS โ€” Gugatan Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia terhadap Komisi Pemilihan Umum untuk menjadi peserta Pemilu 2019 ditolak Badan Pengawas Pemilu. PKPI dinyatakan tidak memenuhi Pasal 173 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang mensyaratkan minimal kepengurusan.

Penolakan gugatan itu dibacakan langsung oleh Ketua Bawaslu Abhan pada sidang putusan, Selasa (6/3), di Gedung Bawaslu, Jakarta. Abhan didampingi empat anggota Bawaslu yang juga anggota majelis hakim, yakni Fritz Siregar, Rahmat Bagja, M Affifudin, dan Ratna Dewi Petalolo. โ€Memutuskan, menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,โ€ ujar Abhan.

Editor:
Bagikan