Iklan
Gugatan Ditolak, PKPI Gagal Susul PBB ke Pemilu 2019
JAKARTA, KOMPAS โ Gugatan Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia terhadap Komisi Pemilihan Umum untuk menjadi peserta Pemilu 2019 ditolak Badan Pengawas Pemilu. PKPI dinyatakan tidak memenuhi Pasal 173 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang mensyaratkan minimal kepengurusan.
Penolakan gugatan itu dibacakan langsung oleh Ketua Bawaslu Abhan pada sidang putusan, Selasa (6/3), di Gedung Bawaslu, Jakarta. Abhan didampingi empat anggota Bawaslu yang juga anggota majelis hakim, yakni Fritz Siregar, Rahmat Bagja, M Affifudin, dan Ratna Dewi Petalolo. โMemutuskan, menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,โ ujar Abhan.