logo Kompas.id
β€Ί
Utamaβ€ΊPermohonan PBB Dikabulkan, KPU...
Iklan

Permohonan PBB Dikabulkan, KPU Kaji Putusan Hakim

Oleh
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/IkqvNgQIM-0zOc3UpEDgK45BQLE=/1024x576/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2018%2F03%2FWhatsApp-Image-2018-03-04-at-22.33.44.jpeg
NINO CITRA ANUGRAHANTO UNTUK KOMPAS

Ketua Umum Partai Bulan Bintang Yusril Ihza Mahendra

JAKARTA, KOMPAS β€” Permohonan Partai Bulan Bintang untuk ikut serta sebagai peserta Pemilu 2019 dikabulkan dalam sidang adjudikasi yang digelar di Gedung Badan Pengawas Pemilu, Jakarta Pusat, Minggu (4/3) malam. Di sisi lain, Komisi Pemilihan Umum masih akan mengkaji putusan yang diberikan oleh hakim pada persidangan itu dalam rapat pleno.

Agenda sidang malam itu adalah pembacaan putusan terkait sidang adjudikasi dari Partai Bulan Bintang (PBB). Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Abhan, yang sekaligus menjadi pemimpin sidang, memutuskan untuk mengabulkan semua permohanan PBB.

Editor:
Bagikan