logo Kompas.id
UtamaDPR Kehilangan Arah
Iklan

UU MD3

DPR Kehilangan Arah

Oleh
· 1 menit baca
https://assetd.kompas.id/VQzyQZQM-G50XVf3AKtLJMPHybQ=/1024x683/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2018%2F02%2F20180212antara-uumd31.jpg
ANTARA/Dhemas Reviyanto

Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Supratman Andi Agtas (kiri) menyerahkan berkas pembahasan revisi UU MD3 kepada Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly (kedua kanan) pada Rapat Paripurna DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (12/2). Rapat Paripurna DPR resmi mengesahkan revisi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPRD, dan DPD (MD3).

JAKARTA, KOMPAS — Dewan Perwakilan Rakyat terkesan kehilangan arah dalam menentukan kebijakan. Di satu sisi, DPR membuat produk yang memberi ruang pada kritik, tetapi pada saat bersamaan membuat undang-undang yang memberangus kritik.

Sebelumnya, DPR meresmikan pusat pelayanan terpadu pengaduan masyarakat dengan aplikasi DPR-NOW. Aplikasi itu dijadikan ruang bagi masyarakat mengkritik kinerja anggota dewan yang terhormat.

Editor:
Bagikan
Terjadi galat saat memproses permintaan.
Artikel Terkait
Belum ada artikel
Iklan
Memuat data...