Iklan
RKUHP Berpotensi Melemahkan Pemberantasan Korupsi
JAKARTA, KOMPAS β Pembahasan Revisi Undang-Undang Kitab Undang-undang Hukum Pidana masih menimbulkan persoalan mengingat sejumlah pasal yang berada di dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi justru dimasukkan semua ke dalam draf perbaikan tersebut yang dapat berdampak pada upaya pemberantasan korupsi.
Berdasarkan draf rancangan regulasi tersebut, ada setidaknya enam pasal yang serupa dengan isi Pasal 2, Pasal 3, Pasal 5, Pasal 11, dan Pasal 12 di Undang-Undang Tipikor. Padahal, sejak awal KPK sudah memberikan saran agar pasal-pasal tersebut tetap berada di dalam aturan yang bersifat lex specialis tersebut.