logo Kompas.id
β€Ί
Utamaβ€ΊMK: Hak Angket DPR terhadap...
Iklan

MK: Hak Angket DPR terhadap KPK Harus di Luar Wilayah Penegakan Hukum

Oleh
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/4QKs-4v9KSYLPrXyKnVfBaf5p0w=/1024x576/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2018%2F02%2F20180208_MAHKAMAH_B_web.jpg
Kompas/Wawan H Prabowo

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo (kedua dari kanan) dan Wakil Ketua KPK Laode M Syarif (kedua dari kiri) mengikuti sidang uji materi penggunaan hak angket Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam Pasal 79 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3) di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Kamis (8/2). MK menyatakan, hak angket KPK yang dibentuk DPR konstitusional, tetapi hak angket terhadap KPK harus di luar wilayah penegakan hukum, yakni penyelidikan, penyidikan dan penuntutan.

JAKARTA, KOMPAS β€” Mahkamah Konstitusi hari ini, Kamis (8/2), di Jakarta menyatakan, hak angket yang dilakukan oleh Dewan Perwakilan Rakyat kepada Komisi Pemberantasan Korupsi merupakan hal yang bersifat konstitusional. KPK dinilai MK merupakan cabang kekuasaan dari lembaga eksekutif.

Namun, dalam putusannya MK menyampaikan, mekanisme hak angket dapat dilakukan DPR terhadap tugas dan wewenang KPK diluar penegakan hukum, yaitu penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan yang merupakan fungsi yudisial.

Editor:
Bagikan