Iklan
MK: Hak Angket DPR terhadap KPK Harus di Luar Wilayah Penegakan Hukum
JAKARTA, KOMPAS β Mahkamah Konstitusi hari ini, Kamis (8/2), di Jakarta menyatakan, hak angket yang dilakukan oleh Dewan Perwakilan Rakyat kepada Komisi Pemberantasan Korupsi merupakan hal yang bersifat konstitusional. KPK dinilai MK merupakan cabang kekuasaan dari lembaga eksekutif.
Namun, dalam putusannya MK menyampaikan, mekanisme hak angket dapat dilakukan DPR terhadap tugas dan wewenang KPK diluar penegakan hukum, yaitu penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan yang merupakan fungsi yudisial.