logo Kompas.id
β€Ί
Utamaβ€ΊPermendagri soal Izin...
Iklan

Permendagri soal Izin Penelitian Dikoreksi untuk Berikan Rasa Keadilan

Oleh
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/QT4zVHIG7g366CgUcOXnWx_baFs=/1024x576/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2017%2F05%2F442947_getattachmentfe908245-22d7-4503-98e1-49a2d1c2c655434332.jpg
KOMPAS/HERU SRI KUMORO

Penelitian yang dilakukan di ruang ekstrasi DNA di Lembaga Biologi Molekuler Eijkman, Jakarta, Rabu (24/5). Berbagai kegiatan riset yang dilakukan di Eijkman seperti kelainan transduksi energi dan penyakit gaya hidup, pengembangan dan penerapan teknologi identifikasi DNA forensik, keanekaragaman genom manusia Indonesia dan penyakit, dan dasar molekul dan resistensi parasit terhadap obat antimalaria.

JAKARTA, KOMPAS – Kementerian Dalam Negeri menunda pemberlakuan Peraturan Menteri Dalam Negeri No.3 Tahun 2018 tentang Penerbitan Surat Keterangan Penelitian (SKP). Penundaan tersebut dilakukan pemerintah dalam rangka melakukan koreksi terhadap pasal-pasal yang dianggap memberikan ketidakadilan bagi publik.

Staf Ahli Bidang Pemerintahan Kemendagri Suhajar Diantoro menyampaikan, berbagai pertimbangan mendasari Mendagri Tjahjo Kumolo menunda pemberlakuan Permendagri No.3 Tahun 2018 yang sejatinya telah diundangkan sejak tanggal 17 Januari 2018.

Editor:
Bagikan