Iklan
Permendagri soal Izin Penelitian Dikoreksi untuk Berikan Rasa Keadilan
JAKARTA, KOMPAS β Kementerian Dalam Negeri menunda pemberlakuan Peraturan Menteri Dalam Negeri No.3 Tahun 2018 tentang Penerbitan Surat Keterangan Penelitian (SKP). Penundaan tersebut dilakukan pemerintah dalam rangka melakukan koreksi terhadap pasal-pasal yang dianggap memberikan ketidakadilan bagi publik.
Staf Ahli Bidang Pemerintahan Kemendagri Suhajar Diantoro menyampaikan, berbagai pertimbangan mendasari Mendagri Tjahjo Kumolo menunda pemberlakuan Permendagri No.3 Tahun 2018 yang sejatinya telah diundangkan sejak tanggal 17 Januari 2018.