Iklan
Program Keluarga Berencana Terancam Gagal
JAKARTA, KOMPAS — Program Keluarga Berencana dinilai bisa gagal apabila Pasal 481 dan Pasal 483 dalam Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana disahkan. Kedua pasal tersebut dinilai akan mempersulit pengendalian angka kelahiran di Indonesia.
Pasal 481 menyatakan, ”Setiap orang yang tanpa hak secara terang-terangan mempertunjukkan suatu alat untuk mencegah kehamilan, secara terang-terangan atau tanpa diminta menawarkan, atau secara terang-terangan atau dengan menyiarkan tulisan tanpa diminta, menunjukkan untuk dapat memperoleh alat pencegah kehamilan tersebut, dipidana dengan pidana denda paling banyak kategori I.”