logo Kompas.id
UtamaProgram Keluarga Berencana...
Iklan

Program Keluarga Berencana Terancam Gagal

Oleh
· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/EL1kDRPJj9k-A1J9hMQPL-UlDL4=/1024x576/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2018%2F02%2FWhatsApp-Image-2018-02-04-at-20.33.15.jpeg
PRAYOGI DWI SULISTYO UNTUK KOMPAS

Diskusi bertajuk ”Ancaman KUHP untuk Program Keluarga Berencana” diselenggarakan Aliansi Nasional Reformasi KUHP di Jakarta, Minggu (4/2). Mereka menilai Pasal 481 dan 483 pada RKUHP bertentangan dengan program Keluarga Berencana.

JAKARTA, KOMPAS — Program Keluarga Berencana dinilai bisa gagal apabila Pasal 481 dan Pasal 483 dalam Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana disahkan. Kedua pasal tersebut dinilai akan mempersulit pengendalian angka kelahiran di Indonesia.

Pasal 481 menyatakan, ”Setiap orang yang tanpa hak secara terang-terangan mempertunjukkan suatu alat untuk mencegah kehamilan, secara terang-terangan atau tanpa diminta menawarkan, atau secara terang-terangan atau dengan menyiarkan tulisan tanpa diminta, menunjukkan untuk dapat memperoleh alat pencegah kehamilan tersebut, dipidana dengan pidana denda paling banyak kategori I.”

Editor:
Bagikan