logo Kompas.id
β€Ί
Utamaβ€ΊBahasan Kewenangan Uji Materi ...
Iklan

Bahasan Kewenangan Uji Materi Satu Atap Tunggu Tahun Politik Berlalu

Oleh
Rini Kustiasih
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/pKufKJk8inSjEtDiIzNJkpPY9ms=/1024x1024/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2017%2F10%2F474817_getattachmentc4b99932-a433-4028-9649-e95179857886466293.jpg
ANTARA/MUHAMMAD ADIMAJA

Suasana sidang di Mahkamah Konstitusi.

JAKARTA, KOMPAS β€” Usulan untuk menjadikan Mahkamah Konstitusi sebagai satu-satunya lembaga peradilan yang mengadili uji materi peraturan perundang-undangan, baik yang setingkat undang-undang maupun di bawahnya, masih harus menunggu tahun politik yang berlangsung selama 2018-2019 berlalu.

Pasalnya, amandemen konstitusi yang mengatur kewenangan MK dan Mahkamah Agung tentang uji materi itu tidak mungkin dilakukan di dalam suasana pemilihan umum yang dinamika politiknya sangat tinggi.

Editor:
Bagikan