Iklan
Duga Ada Lobi Politik, Permohonan di MK Dicabut
JAKARTA, KOMPAS β Mahkamah Konstitusi menetapkan pencabutan permohonan uji materi hak angket Dewan Perwakilan Rakyat terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi yang diajukan oleh Busyro Muqoddas dan elemen masyarakat anti-korupsi.
Penetapan MK ini dilakukan sebagai tindak lanjut atas pencabutan berkas yang dilakukan oleh pemohon sebelumnya, 7 Desember 2017.