logo Kompas.id
β€Ί
Utamaβ€ΊSoal Setya Novanto, KPK Hanya ...
Iklan

Soal Setya Novanto, KPK Hanya Khawatir Praperadilan

Oleh
Rini Kustiasih
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/N9uFRZQiqYXqbEOMTekP8hJ6gSY=/1024x768/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2017%2F11%2F20171112rek-SN1.jpg
Kompas/Rini Kustiasih

Ketua DPR yang juga Ketua Umum Partai Golkar Setya Novanto (baju putih) didampingi Sekretaris Jenderal DPP Partai Golkar Idrus Marham (kanan) di tengah-tengah acara pemasangan atap (topping off) Gedung Panca Bakti di DPP Partai Golkar, Jakarta, Minggu (12/11).

JAKARTA, KOMPAS β€” Tidak butuh waktu terlalu lama bagi Komisi Pemberantasan Korupsi untuk menetapkan kembali Ketua DPR Setya Novanto sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan kartu tanda penduduk elektronik. Setelah menang melawan KPK dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, 30 September 2017, pada dua hari lalu, Jumat, KPK secara resmi mengumumkan penetapan kembali status tersangka terhadap Ketua Umum Partai Golkar itu.

KPK hanya butuh lebih kurang 40 hari untuk kembali menyelidiki dugaan keterlibatan Novanto dalam kasus korupsi KTP-el. Penyelidikan ini dibutuhkan mengingat KPK membutuhkan bukti baru agar bisa menetapkan kembali Novanto sebagai tersangka kasus yang sama. Terlebih putusan praperadilan oleh hakim tunggal Cepi Iskandar menyatakan, bukti yang dipakai KPK dalam perkara korupsi KTP-el dari terdakwa lain tak bisa digunakan untuk menjerat Novanto sebagai tersangka.

Editor:
Bagikan