Iklan
BUMN Diatur dengan Mudah oleh Nazaruddin
JAKARTA, KOMPAS โ Sejumlah kontraktor badan usaha milik negara diatur menjadi perusahaan pendamping bagi PT Duta Graha Indah dalam proses lelang pembangunan Wisma Atlet Sumatera Selatan dan Rumah Sakit Universitas Udayana pada 2009-2011. Lelang itu diatur mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazarudin melalui Anugerah Grup.
Hal itu diakui tiga saksi dari kontraktor BUMN yang dihadirkan dalam sidang lanjutan korupsi pembangunan Wisma Atlet Sumatera Selatan dan Rumah Sakit Universitas Udayana dengan terdakwa mantan Direktur Utama PT Duta Graha Indah Dudung Purwadi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu (23/8).