11 Sukhoi 35 Rusia "Dibarter" dengan Komoditi dan Hasil Industri Indonesia
JAKAARTA, KOMPAS - Pemerintah Indonesia dan Rusia sepakat menggunakan skema imbal beli dalam pengadaan 11 pesawat Sukhoi Su-35. Transaksi senilai 1,14 milyar dollar AS itu 35 persen dalam bentuk off set, dan 50 persen dalam bentuk imbal beli.
"Untuk pertama kalinya kita melakukan pembelian dengan imbal dagang seperti yang berdasarkan undang-undang. Imbal dagang 50 persen, offset 35 persen,β kata Menteri Pertahanan Ryamizard Ryacudu dalam konferensi pers bersama Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita di Kementerian Pertahanna, Selasa (22/8). Pasal 43 ayat 5 (e) UU Industri Pertahanan menyatakan, setiap pengadaan alat peralatan pertahanan keamanan (Alpalhankam) dari luar negeri wajib disertakan imbal dagang, kandungan lokal dan ofset minimal 85 persen, di mana Kandungan lokal dan/atau ofset paling rendah 35 persen.