logo Kompas.id
β€Ί
Utamaβ€ΊMakna Makar Jadi Sasaran Uji...
Iklan

Makna Makar Jadi Sasaran Uji Materi di MK

Oleh
Rini Kustiasih
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/wqka8XP3c0LJjAVk7-fgbKhLzSc=/1024x768/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/http%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2017%2F06%2Fmakar.jpg
Kompas/Rini Kustiasih

Suasana sidang Mahkamah Konstitusi tentang perkara uji materi atas pasal-pasal makar di dalam KUHP yang diajukan oleh Institute for Criminal Justice Reform (ICJR), Selasa (13/6), di Jakarta. Sidang dipimpin oleh Ketua MK Arief Hidayat.

JAKARTA, KOMPAS --- Pasal-pasal makar di dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana kini menjadi sasaran dan perhatian sejumlah pihak yang merasa dirugikan dengan norma tersebut. Institute for Criminal Justice Reform sebagai pihak yang pertama kali mengajukan permohonan uji materi atas pasal-pasal makar berharap Mahkamah Konstitusi berhati-hati dan bijak dalam menelaah norma-norma makar.

Supriyadi menilai, pasal makar idealnya dimaknai sesuai dengan bahasa asli dari kata ”makar” itu, yakni aanslag (bahasa Belanda). Aanslag diartikan sebagai serangan. Oleh karena itu, suatu perbuatan itu seharusnya belum bisa disebut sebagai suatu upaya makar bila tidak melibatkan adanya serangan, seperti pengerahan pasukan atau senjata.

Editor:
Bagikan