logo Kompas.id
β€Ί
Utamaβ€ΊPenetapan 19 Camat di Jayapura...
Iklan

Penetapan 19 Camat di Jayapura sebagai Tersangka Tak Sesuai Prosedur

Oleh
Fabio Costa
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/-FY-5QIqBuOWaRdQS1jozXoFd60=/1024x576/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/http%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2017%2F03%2FIMG-20170330-WA0019.jpg
Kompas/Fabio Costa

Kepala Ombudsman Perwakilan Papua Sabar Iwanggin bersama sejumlah kepala distrik yang ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polres Jayapura.

JAYAPURA, KOMPAS β€” Sebanyak 19 kepala distrik di Kabupaten Jayapura, Papua, menyatakan, penetapan mereka sebagai tersangka sejak Rabu kemarin oleh pihak kepolisian tak sesuai prosedur. Hal ini karena surat penolakan pemungutan suara ulang untuk 230 TPS di 17 distrik yang dikeluarkan pada 3 Maret lalu hanya bersifat imbauan.

Hal itu disampaikan Alfons Awoitauw yang mewakili Asosiasi Kepala Distrik Kabupaten Jayapura ketika memasukkan laporan ke Kantor Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Papua di Kota Jayapura, Jumat (31/3) siang.

Editor:
Bagikan