Iklan
Kondisi Keuangan Freeport Indonesia dan Kontribusinya pada Pendapatan Nasional
Pada 10 Februari lalu, pemerintah mengumumkan perubahan status operasi Freeport dari Kontrak Karya (KK) menjadi izin usaha pertambangan khusus (IUPK). Terkait dengan itu, PT Freeport Indonesia tidak dapat menerima syarat-syarat yang diajukan pemerintah dan tetap akan berpegang teguh pada kontrak karya.
Penyelesaian sengketa di Mahkamah Arbitrase Internasional tampaknya akan ditempuh jika tidak ada jalan keluar dari kedua pihak. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Ignasius Jonan berharap tetap ada titik temu antara Pemerintah Indonesia dan Freeport.
Seperti apa keuntungan finansial yang diperoleh PT Freeport Indonesia dari usahanya selama ini dan kontribusi finansialnya terhadap pendapatan nasional, berikut ini adalah datanya.