logo Kompas.id
β€Ί
Tajuk Rencanaβ€ΊVonis Mati Dijatuhkan
Iklan

Vonis Mati Dijatuhkan

Kejahatan yang dilakukan Herry Wirawan memang luar biasa. Kelakuan kejinya membuat korban trauma dan mengalami penderitaan berkepanjangan. Masa depan korban menjadi gelap karena kelakuannya yang memanfaatkan posisinya.

Oleh
Redaksi
Β· 1 menit baca
Petugas berjaga di depan pintu tempat persidangan terdakwa kekerasan seksual terhadap belasan anak di Kota Bandung, Herry Wirawan, di Pengadilan Negeri Bandung Kelas IA Khusus, Kota Bandung, Jawa Barat, 11 Januari 2022.
KOMPAS/MACHRADIN WAHYUDI RITONGA

Petugas berjaga di depan pintu tempat persidangan terdakwa kekerasan seksual terhadap belasan anak di Kota Bandung, Herry Wirawan, di Pengadilan Negeri Bandung Kelas IA Khusus, Kota Bandung, Jawa Barat, 11 Januari 2022.

Majelis hakim Pengadilan Tinggi Jawa Barat menghukum mati Herry Wirawan, terdakwa kasus kekerasan seksual terhadap belasan santri di Bandung.

Putusan banding yang diketuai Herry Swantoro itu mengoreksi putusan Pengadilan Negeri Bandung yang sebelumnya menjatuhkan hukuman seumur hidup terhadap Herry Wirawan. Hakim banding juga membebankan kepada Herry Wirawan untuk membayar restitusi terhadap 12 korban senilai Rp 331 juta. Putusan hukuman mati itu sesuai dengan tuntutan jaksa penuntut umum.

Editor:
ANTONIUS TOMY TRINUGROHO
Bagikan