Iklan
Daulat Pangan dalam UU Cipta Kerja
Kecemasan terhadap Pasal 64 dan Pasal 32 UU Cipta Kerja adalah saat produksi dalam negeri tidak lagi menjadi prioritas dalam menyelenggarakan kedaulatan pangan.
Mahkamah Konstitusi menetapkan Undang-Undang Cipta Kerja cacat formal dan bisa diperbaiki. Muncul kekhawatiran dampak pada impor pangan.
Mahkamah Konstitusi (MK) tidak membatalkan Undang-Undang Cipta Kerja sepanjang prosedur pembuatannya sudah diperbaiki dalam dua tahun. Substansi dalam UU ini tetap berlaku meski MK memutuskan tidak boleh ada peraturan strategis baru sampai prosedur pembuatan UU Cipta Kerja diperbaki.