logo Kompas.id
β€Ί
Risetβ€ΊBagaimana Status Pencalonan...
Iklan

Bagaimana Status Pencalonan jika Calon di Pilkada Meninggal?

Undang-undang mengatur ketentuan jika pasangan calon atau salah satu calon meninggal. Bagaimana ketentuannya ?

Oleh
YOHAN WAHYU
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/P82D8tko0oxm8X_kXs_PlqlQda8=/1024x576/https%3A%2F%2Fasset.kgnewsroom.com%2Fphoto%2Fpre%2F2022%2F12%2F07%2F065e46d2-2d32-4ab5-84dd-ee394cebe6a1_jpg.jpg

Kasus meninggalnya calon gubernur Maluku Utara, Benny Laos, dalam kecelakaan kapal cepat di Kabupaten Pulau Taliabu, Maluku Utara, Sabtu (12/10/2024), melahirkan pertanyaan terkait bagaimana status pencalonannya di pilkada.

Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada sudah mengatur situasi ketika pasangan calon atau salah satu calon yang berlaga di pilkada meninggal. Pasal 54 dalam undang-undang tersebut secara khusus mengatur ketika pasangan calon atau salah satu calon meninggal.

Editor:
ANDREAS YOGA PRASETYO
Bagikan