logo Kompas.id
β€Ί
Risetβ€ΊMengapa MPR Mengeluarkan Tap...
Iklan

Mengapa MPR Mengeluarkan Tap Nomor XI Tahun 1998 tentang Pemberantasan KKN?

Pada 1998, MPR mengeluarkan ketetapan tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas KKN. Apa latar belakangnya?

Oleh
ANDREAS YOGA PRASETYO
Β· 0 menit baca
Presiden Soeharto didampingi Ketua MPR Harmoko memasuki ruang sidang MPR dalam Rapat Paripurna MPR di Gedung MPR, Jakarta, 11 Maret 1998.
KOMPAS/EDDY HASBY

Presiden Soeharto didampingi Ketua MPR Harmoko memasuki ruang sidang MPR dalam Rapat Paripurna MPR di Gedung MPR, Jakarta, 11 Maret 1998.

Majelis Permusyawaratan Rakyat telah resmi mencabut nama Presiden kedua RI, Soeharto, dari Ketetapan atau Tap MPR Nomor XI Tahun 1998 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme dalam Sidang Paripurna Akhir Masa Jabatan MPR Periode 2019-2024, Rabu (25/9/2024).

Keputusan tersebut merupakan tindak lanjut dari permintaan Fraksi Partai Golkar di MPR. Permintaan disampaikan dalam surat tertanggal 18 September 2024. Pencabutan pun telah diputuskan dalam rapat gabungan MPR pada 23 September 2024.

Editor:
ANTONIUS PURWANTO
Bagikan