logo Kompas.id
β€Ί
Risetβ€ΊPutusan MK Geser Konstelasi...
Iklan

Putusan MK Geser Konstelasi Pilkada di Sumatera

Perubahan aturan pilkada pascaputusan MK mengubah peta politik di Sumatera.

Oleh
RANGGA EKA SAKTI
Β· 1 menit baca
Pasangan bakal calon gubernur dan wakil gubernur Sumatera Barat, Epyardi Asda (kiri) dan Ekos Albar (kanan), mengendarai ATV untuk mendaftar ke KPU Sumbar di Kota Padang, Kamis (29/8/2024). Epyardi dan Ekos merupakan pasangan calon kedua yang mendaftar untuk Pilkada Sumbar.
KOMPAS/YOLA SASTRA

Pasangan bakal calon gubernur dan wakil gubernur Sumatera Barat, Epyardi Asda (kiri) dan Ekos Albar (kanan), mengendarai ATV untuk mendaftar ke KPU Sumbar di Kota Padang, Kamis (29/8/2024). Epyardi dan Ekos merupakan pasangan calon kedua yang mendaftar untuk Pilkada Sumbar.

Tidak hanya di Jawa, perubahan aturan main pilkada pascaputusan Mahkamah Konstitusi juga ikut mengubah peta politik di Sumatera. Di pengujung masa pendaftaran, muncul poros-poros baru di luar ekspektasi dari proses konsolidasi sebelumnya. Pergeseran konstelasi ini pun membuat pertarungan kian menarik untuk diperhatikan.

Di Pulau Jawa, konstelasi politik mengalami perubahan besar pasca-Putusan MK Nomor 60 dan 70 yang akhirnya menjadi dasar dari aturan main pilkada tahun ini.

Editor:
YOHAN WAHYU
Bagikan