Iklan
Eksistensi dan Isi Lembaga Pertimbangan
Publik dapat menerima keberadaan lembaga yang memberikan nasihat dan pertimbangan kepada presiden.
Publik setuju tetap ada lembaga yang memberikan nasihat dan pertimbangan kepada presiden. Meskipun demikian, lembaga ini tidak harus diisi oleh para mantan presiden ataupun wakil presiden.
Catatan ini terekam dari hasil jajak pendapat Kompas untuk merespons langkah Badan Legislasi Dewan Perwakilan Rakyat yang merevisi Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2006 tentang Dewan Pertimbangan Presiden atau Wantimpres. Revisi itu terkait pengubahan nomenklatur Wantimpres menjadi Dewan Pertimbangan Agung (DPA).