logo Kompas.id
β€Ί
Risetβ€ΊEksistensi dan Isi Lembaga...
Iklan

Eksistensi dan Isi Lembaga Pertimbangan

Publik dapat menerima keberadaan lembaga yang memberikan nasihat dan pertimbangan kepada presiden.

Oleh
YOHANES MEGA HENDARTO/LITBANG KOMPAS
Β· 1 menit baca
Presiden Joko Widodo memberikan ucapan selamat kepada ketua dan anggota Dewan Pertimbangan Presiden periode 2019-2024 yang baru saja dilantik di Istana Negara, Jakarta, Jumat (13/12/2019).
KOMPAS/HERU SRI KUMORO

Presiden Joko Widodo memberikan ucapan selamat kepada ketua dan anggota Dewan Pertimbangan Presiden periode 2019-2024 yang baru saja dilantik di Istana Negara, Jakarta, Jumat (13/12/2019).

Publik setuju tetap ada lembaga yang memberikan nasihat dan pertimbangan kepada presiden. Meskipun demikian, lembaga ini tidak harus diisi oleh para mantan presiden ataupun wakil presiden.

Catatan ini terekam dari hasil jajak pendapat Kompas untuk merespons langkah Badan Legislasi Dewan Perwakilan Rakyat yang merevisi Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2006 tentang Dewan Pertimbangan Presiden atau Wantimpres. Revisi itu terkait pengubahan nomenklatur Wantimpres menjadi Dewan Pertimbangan Agung (DPA).

Editor:
CYPRIANUS ANTO SAPTOWALYONO
Bagikan