logo Kompas.id
RisetJajak Pendapat ”Kompas”:...
Iklan

Jajak Pendapat ”Kompas”: Sengketa Pileg Kalah Populer dari Pilpres

Di tengah minimnya perhatian, publik masih meyakini MK akan menghasilkan putusan yang adil terkait sengketa hasil pileg.

Oleh
YOHAN WAHYU/Litbang KOMPAS
· 1 menit baca
Aparat kepolisian dan satuan pengamanan melaksanakan apel di halaman Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, jelang pembacaan putusan perselisihan hasil pemilihan umum Pemilihan Presiden 2024, Senin (22/4/2024).
KOMPAS/HENDRA A SETYAWAN

Aparat kepolisian dan satuan pengamanan melaksanakan apel di halaman Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, jelang pembacaan putusan perselisihan hasil pemilihan umum Pemilihan Presiden 2024, Senin (22/4/2024).

Saat ini Mahkamah Konstitusi sedang menangani perkara gugatan sengketa hasil Pemilihan Legislatif atau Pileg 2024 hingga Juni 2024. Total ada 297 perkara yang diajukan oleh peserta pileg. Hanya, publik cenderung kurang antusias untuk mengikuti persidangan ini. Hal ini terekam dari hasil jajak pendapat Kompas pada akhir April 2024. Responden lebih tertarik dengan jalannya persidangan sengketa hasil Pemilihan Presiden 2024.

Sepertiga lebih responden jajak pendapat (34 persen) menyatakan lebih tertarik mengikuti persidangan di Mahkamah Konstitusi (MK) terkait dengan sengketa hasil pemilihan presiden (pilpres). Seperti diketahui, lembaga penjaga konstitusi tersebut memutuskan menolak seluruh permohonan yang diajukan pasangan calon presiden-wakil presiden Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar serta Ganjar Pranowo dan Mahfud MD. Pada 22 April 2024, MK menyatakan permohonan pemohon ”tidak beralasan menurut hukum seluruhnya”.

Editor:
ANTONIUS PONCO ANGGORO
Bagikan