Pemilu 2024
Ambang Batas Parlemen yang Tak Terbatas
Putusan MK mengubah ambang batas parlemen membuka peluang bagi partai politik baru meskipun tantangannya tidak mudah.

Ambang batas parlemen masih menjadi ”hantu” bagi partai politik, terutama mereka yang berada pada kategori partai politik nonparlemen ataupun partai politik baru. Putusan Mahkamah Konstitusi bisa membuka peluang harapan baru bagi mereka untuk berlaga di parlemen nasional.
Mahkamah Konstitusi (MK) akhir Februari lalu memerintahkan pembentuk undang-undang, yakni pemerintah dan DPR, mengubah ketentuan ambang batas parlemen 4 persen suara sah nasional melalui revisi Undang-Undang Pemilu. Perubahan ambang batas itu diminta baru berlaku untuk Pemilu 2029 dan pemilu setelahnya, sedangkan pada Pemilu 2024 tetap berlaku 4 persen.