logo Kompas.id
โ€บ
Risetโ€บKompleksitas Kesetaraan Hak...
Iklan

Kompleksitas Kesetaraan Hak Perempuan di Indonesia

Gerakan kaum feminis di Indonesia perlu difokuskan pada lingkup kultural dengan mendahulukan advokasi.

Oleh
YOHANES MEGA HENDARTO
ยท 1 menit baca
Pengunjuk rasa mengepalkan tangannya saat melakukan aksi di kawasan Patung Kuda Arjuna Wiwaha, Jakarta Pusat, (27/11/2022), yang menyuarakan gerakan antikekerasan terhadap perempuan dan penyamarataan hak setiap kelompok.
FAKHRI FADLURROHMAN

Pengunjuk rasa mengepalkan tangannya saat melakukan aksi di kawasan Patung Kuda Arjuna Wiwaha, Jakarta Pusat, (27/11/2022), yang menyuarakan gerakan antikekerasan terhadap perempuan dan penyamarataan hak setiap kelompok.

Peringatan Hari Perempuan Sedunia atau International Womenโ€™s Day yang jatuh pada 8 Maret tiap tahunnya merefleksikan perjuangan kaum perempuan dalam kesetaraan jender. Merujuk pada laporan Komisi Nasional Antikekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) yang tiap tahunnya merilis Catatan Tahunan (Catahu), total pengaduan kasus kekerasan terhadap perempuan pada 2023 mencapai 4.374 kasus. Jumlah ini bertambah tiga kasus dari tahun sebelumnya (4.371 kasus).

Berbagai bentuk kekerasan pada perempuan masih didominasi pada kekerasan seksual sebanyak 2.363 kasus atau 34,8 persen dari total kasus. Lainnya, kekerasan psikis (28,5 persen), kekerasan fisik (27,2 persen), dan kekerasan ekonomi (9,5 persen). Di ranah personal, Kekerasan terhadap Istri (KTI) tercatat 674 kasus di Komnas Perempuan dan 1.573 kasus seturut laporan dari lembaga layanan lainnya.

Editor:
ANDREAS YOGA PRASETYO
Bagikan