Tenaga Kerja
Industrialisasi Jadi Kunci Mendongkrak Upah Buruh
Peningkatan upah dan kesejahteraan buruh terganjal produktivitas rendah dan deindustrialisasi.
/https%3A%2F%2Fasset.kgnewsroom.com%2Fphoto%2Fpre%2F2023%2F11%2F28%2F2e6e8681-8ff6-429b-8858-bf1745aaf69a_jpg.jpg)
Para peserta aksi mengepalkan tangan saat mendengarkan orasi di depan Balai Kota DKI Jakarta, Jakarta, Selasa (28/11/2023). Mereka meminta kenaikan upah minimum provinsi (UMP) 2024 sebesar 15 persen. Diketahui, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah menetapkan UMP 2024 sebesar Rp 5.067.381 atau naik 3,38 persen.
JAKARTA, KOMPAS — Upah buruh diyakini akan terdongkrak jika industrialisasi dan pertumbuhan ekonomi berjalan sesuai rencana Indonesia Emas 2045. Pada 2045, Indonesia ditargetkan masuk dalam golongan negara berpendapatan tinggi.
Untuk masuk ke dalam golongan negara berpendapatan tinggi itu, Bank Dunia menyatakan, pendapatan per kapita Indonesia harus berada di atas 13.205 dollar AS per tahun. Dengan demikian, gaji minimal pekerja di Tanah Air harus setara dengan Rp 10 juta per bulan. Sementara saat ini rata-rata upah minimum provinsi (UMP) buruh tahun 2023 baru Rp 2,96 juta per bulan.