Tenaga Kerja
Upah Buruh Antardaerah Masih Timpang
Buruh sektor manufaktur di 21 provinsi di Indonesia menerima upah bersih lebih kecil dari UMP di provinsi bersangkutan.
/https%3A%2F%2Fasset.kgnewsroom.com%2Fphoto%2Fpre%2F2024%2F02%2F02%2Fb9c56339-d6d0-4fca-8973-91abb6bbd1d9_jpg.jpg)
Para pekerja beraktivitas di sebuah pabrik di kawasan industri di Medan, Sumatera Utara, Rabu (31/1/2024). Pekerja hidup dalam upah rendah dan ketidakpastian karena status karyawan kontrak, buruh harian lepas, atau sumber lain yang bisa diberhentikan sewaktu-waktu.
JAKARTA, KOMPAS — Belum semua buruh di pabrik-pabrik pengolahan menikmati kesejahteraan yang setimpal. Ini terindikasi dari perbandingan antara nilai upah minimum provinsi atau UMP dan upah riil yang diterima oleh buruh.
Menurut data Badan Pusat Statistik (BPS), pada 2023, buruh manufaktur di Indonesia secara rata-rata nasional menerima upah riil Rp 92.164 lebih sedikit dari UMP. Dilihat dari sebarannya, buruh sektor manufaktur di 21 dari 34 provinsi di Indonesia menerima upah bersih bulanan lebih kecil dari UMP di provinsi tersebut.
Versi cetak artikel ini terbit di harian Kompas edisi di halaman 1 dengan judul "Upah Buruh Antardaerah Masih Timpang".
Baca Epaper Kompas