Iklan
Kompleksitas Ancaman yang Menguji Pertahanan Indonesia
Kompleksitas ancaman di Indonesia menuntut kesiapsiagaan kekuatan militer dan dukungan daya tangkal nirmiliter.
Potensi ancaman yang menguji pertahanan Indonesia semakin beragam. Kompleksitas ancaman itu tidak hanya menuntut kesiapsiagaan kekuatan militer, tetapi juga memerlukan daya tangkal nirmiliter yang berasal dari semua komponen bangsa.
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara menyebutkan bahwa pertahanan negara adalah segala usaha untuk mempertahankan kedaulatan negara, keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan keselamatan segenap bangsa dari ancaman dan gangguan terhadap keutuhan bangsa dan negara.