logo Kompas.id
β€Ί
Risetβ€ΊCitra Baik Institusi...
Iklan

Citra Baik Institusi Pertahanan Perkokoh Demokrasi Indonesia

Citra positif institusi TNI menjadi modal dasar yang kokoh bagi proses demokrasi di Indonesia.

Oleh
BUDIAWAN SIDIK ARIFIANTO
Β· 6 menit baca
Jajaran pejabat TNI yang hadir dalam acara pelantikan panglima TNI di Istana Negara, Jakarta, Rabu (22/11/2023). Panglima TNI Agus Subiyanto menggantikan Yudo Margono berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 102/TNI Tahun 2023 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Panglima Tentara Nasional Indonesia yang ditetapkan di Jakarta tanggal 22 November 2023.
KOMPAS/MAWAR KUSUMA WULAN

Jajaran pejabat TNI yang hadir dalam acara pelantikan panglima TNI di Istana Negara, Jakarta, Rabu (22/11/2023). Panglima TNI Agus Subiyanto menggantikan Yudo Margono berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 102/TNI Tahun 2023 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Panglima Tentara Nasional Indonesia yang ditetapkan di Jakarta tanggal 22 November 2023.

Citra positif institusi pertahanan menjadi modal dasar yang kokoh bagi proses demokrasi di Indonesia. Dengan baiknya citra itu, TNI dinilai akan selalu setia menjaga kedaulatan negara dan keutuhan wilayah Indonesia dari segala macam bentuk ancaman. Termasuk ancaman nirmiliter yang salah satunya berasal dari perbedaan pilihan dalam kontestasi politik Pemilu 2024.

Hasil Survei Kepemimpinan Nasional yang dilakukan Kompas pada Desember 2023 menunjukkan bahwa institusi pertahanan mendapat penilaian terbaik dari mayoritas responden di seluruh provinsi di Indonesia. Pada Desember lalu, sebagian besar responden, sekitar 85 persen, memberikan penilaian baik kepada institusi TNI yang mengemban tugas pertahanan nasional.

Citra positif TNI itu merupakan yang tertinggi di antara institusi atau lembaga yang dimonitor dalam survei periodik Kompas tersebut. Citra baik TNI ini mengungguli penilaian baik yang tertuju pada lembaga KPK, kepolisian, Mahkamah Konstitusi, Mahkamah Agung, kejaksaan, partai politik, DPR dan DPD, pemda, Bawaslu, dan KPU.

Penilaian publik yang tergolong relatif sangat bagus bagi TNI itu menjadi modal yang sangat baik bagi kelangsungan jalannya pemerintahan dan demokrasi secara umum. Artinya, apabila dikaitkan dengan tahun politik saat ini, publik secara tidak langsung percaya bahwa TNI akan senantiasa mendukung proses jalannya demokrasi tanpa berpihak kepada kandidat mana pun. TNI hanya berkepentingan untuk meminimalkan segala bentuk ancaman, baik dari dalam negeri maupun dari asing, agar proses pemilu nanti dapat berjalan dengan baik dan lancar. TNI akan berkoordinasi dengan berbagai pihak secara intensif, termasuk dengan pihak kepolisian yang bertanggung jawab penuh dalam konteks keamanan nasional.

Baca juga: Amankan Pemilu 2024, TNI-Polri Siapkan Patroli Bersama

Presiden Joko Widodo didampingi Panglima TNI Laksamana Yudo Margono (kiri) melakukan inspeksi pasukan saat upacara HUT Ke-78 TNI di kawasan Monumen Nasional, Jakarta, Kamis (5/10/2023). Peringatan puncak HUT Ke-78 TNI melibatkan 4.630 personel pasukan dan 130 alat utama sistem persenjataan dari tiga matra.
KOMPAS/HENDRA A SETYAWAN

Presiden Joko Widodo didampingi Panglima TNI Laksamana Yudo Margono (kiri) melakukan inspeksi pasukan saat upacara HUT Ke-78 TNI di kawasan Monumen Nasional, Jakarta, Kamis (5/10/2023). Peringatan puncak HUT Ke-78 TNI melibatkan 4.630 personel pasukan dan 130 alat utama sistem persenjataan dari tiga matra.

Koordinasi lintas institusi tersebut sangat penting karena kian kompleksnya ancaman pertahanan yang mengintai Indonesia. Dalam era modern yang kian maju, tingkat ilmu pengetahuan, teknologi, komunikasi, dan informasi saat ini sangat memengaruhi pola dan bentuk ancaman yang tengah berkembang. Ancaman terhadap kedaulatan negara yang semula bersifat konvensional (fisik) kini berkembang menjadi bersifat multidimensional (fisik dan nonfisik), baik yang berasal dari luar negeri maupun dari dalam negeri.

Ancaman yang bersifat multidimensional tersebut dapat bersumber, baik dari permasalahan ideologi, politik, ekonomi, sosial budaya, maupun permasalahan keamanan yang terkait dengan kejahatan internasional, antara lain terorisme, imigran gelap, bahaya narkotika, pencurian kekayaan alam, bajak laut, dan perusakan lingkungan. Hal ini menyebabkan permasalahan pertahanan menjadi sangat kompleks sehingga penyelesaiannya tidak hanya bertumpu pada departemen yang menangani pertahanan saja, tetapi juga menjadi tanggung jawab seluruh instansi terkait, baik instansi pemerintah maupun nonpemerintah.

Pertahanan

Dengan demikian, dalam konteks politik, hajatan lima tahunan dalam Pemilu Presiden 2024 ini secara tidak langsung juga menjadi tugas unsur pertahanan negara untuk menyukseskan jalannya demokrasi. Apalagi, pilpres ini akan memilih presiden yang menjadi pucuk pimpinan tertinggi dalam ranah pertahanan nasional.

Dalam penjelasan Undang-Undang Dasar 1945 tentang sistem pemerintahan negara ditegaskan bahwa negara Indonesia berdasar atas hukum dan tidak berdasar atas kekuasaan belaka. Presiden ialah penyelenggara pemerintahan negara yang tertinggi di bawah Majelis Permusyawaratan Rakyat. Selanjutnya, dalam batang tubuh UUD 1945 disebutkan bahwa wewenang presiden meliputi sejumlah hal, di antaranya memegang kekuasaan pemerintahan menurut UUD 1945; memegang kekuasaan tertinggi atas Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara; serta dengan persetujuan DPR, presiden dapat menyatakan perang, membuat perdamaian, membuat perjanjian dengan negara lain, dan menyatakan negara dalam keadaan bahaya. Berdasarkan kewenangan ini, presiden memegang kekuasaan penyelenggaraan pemerintahan negara, termasuk usaha penyelenggaraan pertahanan negara.

Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Pertahanan menyebutkan bahwa pertahanan negara bertujuan untuk menjaga dan melindungi kedaulatan negara, keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), serta keselamatan segenap bangsa dari segala bentuk ancaman. Dengan demikian, semua usaha penyelenggaraan pertahanan negara harus mengacu pada tujuan tersebut. Oleh karena itu, pertahanan negara berfungsi untuk mewujudkan dan mempertahankan seluruh wilayah NKRI sebagai satu kesatuan pertahanan.

Baca juga: Kawal Netralitas TNI, Muncul Usulan DPR Bentuk Panja Pengawasan

Iklan
Prajurit TNI mengikuti upacara puncak peringatan HUT Ke-78 TNI di kawasan Monumen Nasional, Jakarta, Kamis (5/10/2023).
KOMPAS/HENDRA A SETYAWAN

Prajurit TNI mengikuti upacara puncak peringatan HUT Ke-78 TNI di kawasan Monumen Nasional, Jakarta, Kamis (5/10/2023).

Sistem pertahanan negara dalam menghadapi ancaman militer menempatkan TNI sebagai komponen utama dengan didukung oleh komponen cadangan dan komponen pendukung. Dalam menghadapi ancaman nonmiliter, menempatkan lembaga pemerintah di luar bidang pertahanan sebagai unsur utama yang disesuaikan dengan bentuk dan sifat ancaman dengan didukung oleh unsur-unsur lain dari kekuatan bangsa. Sistem pertahanan negara melibatkan seluruh komponen pertahanan negara, yang terdiri dari komponen utama, komponen cadangan, dan komponen pendukung.

Dengan kian kompleksnya ancaman yang berkembang saat ini, koordinasi lintas institusi dan lembaga sangat penting dilakukan guna menangkal setiap gangguan. Peranan institusi pertahanan sangat penting untuk memonitor setiap ancaman yang mengintai, termasuk potensi ancaman disintegrasi ataupun polarisasi dari ajang Pilpres 2024 ini. Jadi, tingginya apresisasi publik terhadap kinerja TNI menjadi bekal yang sangat baik bagi jalannya demokrasi saat ini.

TNI dan politik

Dalam ranah politik dan demokrasi, TNI menjadi satu kesatuan yang sejalan dengan kebijakan negara. UU No 34/2004 tentang Tentara Nasional Indonesia menyebutkan bahwa tentara profesional adalah tentara yang terlatih, terdidik, diperlengkapi secara baik, tidak berpolitik praktis, tidak berbisnis, dan dijamin kesejahteraannya, serta mengikuti kebijakan politik negara yang menganut prinsip demokrasi, supremasi sipil, hak asasi manusia, ketentuan hukum nasional, dan hukum internasional yang telah diratifikasi.

Supremasi sipil dalam undang-undang tersebut bermakna tentang kekuasaan politik yang dimiliki atau melekat pada pemimpin negara yang dipilih rakyat melalui hasil pemilihan umum sesuai dengan asas demokrasi. Supremasi sipil dalam hubungannya dengan TNI berarti bahwa TNI tunduk pada setiap kebijakan dan keputusan politik yang ditetapkan presiden melalui proses mekanisme ketatanegaraan.

Adanya penilaian yang baik dari survei Kompas tersebut mengindikasikan TNI relatif sudah bekerja secara profesional sesuai aturan yang berlaku. Baiknya citra ini secara langsung turut serta mendukung kondusivitas jalannya pemerintahan yang berlangsung selama ini. Minim gangguan ataupun ancaman sehingga pemerintah dapat berjalan sesuai rencananya memajukan kesejahteraan masyarakat secara umum.

Dalam Pembukaan UUD 1945 alinea keempat, Republik Indonesia telah menetapkan tujuan bernegaranya. Pemerintah Negara Republik Indonesia berkewajiban untuk melindungi bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial.

Semua tujuan bernegara tersebut akan tercapai apabila kemerdekaan, keamanan, dan kedamaian tercipta di negeri ini. Oleh sebab itu, peran sektor pertahanan sangat vital untuk menjaga kondusivitas kemajuan nasional dengan mencegah hadirnya ancaman yang ditimbulkan dari asing ataupun dari dalam negeri. Pencegahan ini melibatkan penangkalan bersifat militer dan nonmiliter seiring kian kompleksnya ancaman yang mengintai kedaulatan nasional.

Baca juga: Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto Fokus pada Pemilu, Papua, dan Bencana

Para personel bersiap menjelang kedatangan Presiden Joko Widodo yang akan melepas bantuan kemanusiaan untuk Palestina di Pangkalan TNI Angkatan Udara Halim Perdanakusuma, Jakarta, Sabtu (4/11/2023).
KOMPAS/CYPRIANUS ANTO SAPTOWALYONO

Para personel bersiap menjelang kedatangan Presiden Joko Widodo yang akan melepas bantuan kemanusiaan untuk Palestina di Pangkalan TNI Angkatan Udara Halim Perdanakusuma, Jakarta, Sabtu (4/11/2023).

Dalam konsep pertahanan yang bersifat militer menjadi tugas pokok institusi TNI. Dalam menjaga kedaulatan bangsa ini, tugas TNI terbagi menjadi dua, yakni operasi militer untuk perang dan operasi militer selain perang (OMSP).

Di zaman yang serba canggih dan modern saat ini, ancaman yang mengintai Indonesia mayoritas berasal dari ancaman nonmiliter. Oleh karena itu, tugas pokok TNI saat ini sebagian besar mengarah pada kegiatan OMSP, di antaranya mengatasi gerakan separatis bersenjata; pemberontakan; terorisme; mengamankan wilayah perbatasan; mengamankan obyek vital negara; melaksanakan tugas perdamaian dunia sesuai dengan kebijakan politik luar negeri; dan membantu kepolisian dalam rangka tugas keamanan dan ketertiban masyarakat yang diatur dalam undang-undang. Selain itu, mengamankan presiden dan wakil presiden beserta keluarganya; membantu menanggulangi akibat bencana alam, pengungsian, dan pemberian bantuan kemanusiaan; membantu pencarian dan pertolongan dalam kecelakaan; serta membantu pemerintah dalam pengamanan pelayaran dan penerbangan terhadap pembajakan, perompakan, dan penyelundupan.

Kompleksnya tugas TNI itu membuat citra institusi pertahanan tersebut melekat relatif sangat baik di benak masyarakat Indonesia secara luas. Citra TNI yang menjabat di level pusat hingga bertugas di pelosok-pelosok cenderung mendapat penilaian baik dalam menjalankan tugasnya menjaga kedaulatan bangsa.

Oleh sebab itu, citra baik yang melekat pada lembaga TNI itu menjadi modal yang sangat kokoh bagi jalannya demokrasi di negeri ini. Bersama pihak kepolisian, TNI akan turut menjaga proses demokrasi dan menjaga kondusivitas keamanan sehingga meminimalkan munculnya sejumlah ancaman terkait agenda politik yang berpotensi menimbulkan perpecahan di masyarakat.

(LITBANG KOMPAS)

Editor:
ANDREAS YOGA PRASETYO
Bagikan