logo Kompas.id
β€Ί
Risetβ€ΊAnak Berkonflik dengan Hukum, ...
Iklan

Anak Berkonflik dengan Hukum, Berhak Mendapat Perlindungan dan Pembinaan

Negara harus menjamin perlindungan kepada anak secara menyeluruh tanpa batasan sekat. Anak yang berkonflik dengan hukum sekalipun berhak mendapatkan naungan ini.

Oleh
Debora Laksmi Indraswari
Β· 1 menit baca
Seorang anak yang berkonflik dengan hukum (ABH), NZR (17, kiri), mengikuti kelas keterampilan otomotif di Sentra Handayani, Jakarta Timur, Jumat (25/8/2023). Sentra Handayani adalah lembaga penyelenggaraan kesejahteraan sosial (LPKS) yang dikelola Kementerian Sosial. Salah satu layanan sentra ialah memberikan rehabilitasi sosial ke ABH.
KOMPAS/SEKAR GANDHAWANGI

Seorang anak yang berkonflik dengan hukum (ABH), NZR (17, kiri), mengikuti kelas keterampilan otomotif di Sentra Handayani, Jakarta Timur, Jumat (25/8/2023). Sentra Handayani adalah lembaga penyelenggaraan kesejahteraan sosial (LPKS) yang dikelola Kementerian Sosial. Salah satu layanan sentra ialah memberikan rehabilitasi sosial ke ABH.

Negara harus menjamin perlindungan kepada anak secara menyeluruh tanpa batasan sekat. Anak yang berkonflik dengan hukum sekalipun berhak mendapatkan naungan ini. Meskipun masih banyak kendala dalam mewujudkannya, seluruh hak pada anak yang menjadi narapidana dan tengah menjalani masa tahanan tetap harus terpenuhi.

Hal tersebut menjadi harapan bagi setidaknya 1.974 tahanan dan narapidana anak di Indonesia. Harapan demikian juga sangat diinginkan lebih luas lagi bagi 261.200 anak di dunia yang tengah ditahan dan menghadapi persoalan hukum.

Editor:
BUDIAWAN SIDIK ARIFIANTO
Bagikan