Memperjuangkan Kesejahteraan Buruh
Mayoritas publik mendukung jika buruh menyuarakan aspirasinya dengan turun ke jalan. Namun, dalam perjuangan menuntut dibatalkannya Undang-Undang Cipta Kerja, publik menganggap upaya dengan unjuk rasa saja tak cukup.
Hampir setiap ada isu ketenagakerjaan yang dianggap merugikan, buruh langsung turun ke jalan. Aksi demonstrasi dengan turun ke jalan dianggap efektif untuk memperjuangkan nasib yang sulit diwujudkan hanya melalui pembahasan atau lobi-lobi di ruang tertutup. Pada peringatan Hari Buruh Internasional atau May Day 1 Mei lalu, aksi besar-besaran berlangsung di Jakarta dan sejumlah daerah lain menyuarakan tuntutan kesejahteraan, termasuk menuntut agar Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja dibatalkan.
Hingga saat ini, buruh di Indonesia masih berkutat soal kesejahteraan. Tak heran, dilihat dari indikator rata-rata upah minimum saja, besarannya masih rendah, yakni di bawah Rp 3 juta per bulan. Tidak sampai separuh dari total provinsi di Indonesia yang upah minimumnya di atas Rp 3 juta per bulan. Di beberapa provinsi, upah minimumnya bahkan di bawah Rp 2 juta per bulan, seperti Jawa Barat, DI Yogyakarta, dan Jawa Tengah.