logo Kompas.id
β€Ί
Risetβ€ΊPembuktian Kinerja Kepala Desa
Iklan

Pembuktian Kinerja Kepala Desa

Mayoritas responden jajak pendapat Litbang "Kompas" menilai baik kinerja pemerintahan desa di tempat mereka berada. Namun, mayoritas responden juga tegas menolak wacana perpanjangan masa jabatan kepala desa.

Oleh
RANGGA EKA SAKTI/ LITBANG KOMPAS
Β· 1 menit baca
Ribuan kepala desa dari berbagai daerah di Indonesia melakukan unjuk rasa di depan gedung DPR, Jakarta, Selasa (17/1/2023). Ribuan kepala desa yang tergabung ke dalam Perkumpulan Aparatur Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (PAPDESI) melakukan unjuk rasa di depan gedung DPR. Mereka meminta pemerintah untuk merevisi Undang-Undang (UU) Desa Nomor 6 Tahun 2014 Pasal 39 Ayat (1) tentang masa jabatan kepala desa dari 6 tahun menjadi 9 tahun.
FAKHRI FADLURROHMAN

Ribuan kepala desa dari berbagai daerah di Indonesia melakukan unjuk rasa di depan gedung DPR, Jakarta, Selasa (17/1/2023). Ribuan kepala desa yang tergabung ke dalam Perkumpulan Aparatur Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (PAPDESI) melakukan unjuk rasa di depan gedung DPR. Mereka meminta pemerintah untuk merevisi Undang-Undang (UU) Desa Nomor 6 Tahun 2014 Pasal 39 Ayat (1) tentang masa jabatan kepala desa dari 6 tahun menjadi 9 tahun.

Publik mengapresiasi kinerja dan pengabdian kepala desa dalam membangun wilayahnya dan memajukan kesejahteraan warga. Namun, mereka juga menilai tuntutan penambahan masa jabatan kepala desa belum perlu diterapkan. Selain karena khawatir rawan terjadi penyelewengan, tuntutan ini dikhawatirkan dipolitisasi jelang gelaran Pemilu 2024.

Persepsi publik soal belum perlunya perpanjangan masa jabatan kepala desa tersebut terekam dari hasil jajak pendapat Litbang Kompas akhir Februari 2023. Hasil survei ini menunjukkan, bagian terbesar responden (65,2 persen) tidak setuju dengan tuntutan penambahan masa jabatan kepala desa hingga sembilan tahun, dari sebelumnya enam tahun.

Editor:
ANTONY LEE
Bagikan