Wacana Penundaan Pemilu Usik Publik
Sebanyak 70,6 persen responden jajak pendapat ”Kompas” yakin Pemilu 2024 tak akan bergeser dari waktu yang ditetapkan, yakni 14 Februari. Namun, responden juga merasa terganggu oleh berulangnya wacana penundaan pemilu.
Berulang kali wacana penundaan pelaksanaan Pemilu 2024 mencuat dan jadi polemik mengusik publik. Terkini, wacana penundaan pemilu mengemuka setelah Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengeluarkan putusan perdata awal Maret 2023. Putusan ini menyangkut gugatan yang diajukan Partai Prima karena tidak diloloskan sebagai peserta Pemilu 2024 oleh Komisi Pemilihan Umum.
Salah satu poin putusan pengadilan tersebut memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) selaku tergugat untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilu 2024 sejak putusan dikeluarkan.