Analisis Litbang ”Kompas”: Mengelola Defisit Anggaran di Bawah 3 Persen
Bayangan ketidakpastian dengan meningkatnya risiko ekonomi global menjadi tantangan mengelola defisit anggaran. APBN harus didesain fleksibel, tetapi harus diprioritaskan pada urusan yang mendesak untuk dikerjakan.
Pengelolaan keuangan negara di tahun 2023 di tengah kondisi ekonomi yang suram menghadapi tantangan yang tidak mudah. Undang-undang mensyaratkan defisit anggaran tahun ini harus kembali di bawah 3 persen dari produk domestik bruto. Namun, dengan stagflasi yang membayangi, keuangan negara tentu akan terdampak.
Anggaran negara terbebani selama pandemi. Di tahun pertama pandemi Covid-19, pemerintah melakukan perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2020 untuk mengakomodasi situasi krisis. Penyesuaian harus dilakukan karena perekonomian melambat.