Menjamin Hak ASI Eksklusif untuk Bayi
Penyediaan ruang laktasi menjadi salah satu cara agar pemberian ASI eksklusif tetap optimal kendati ibu sibuk bekerja.
ASI merupakan nutrisi terbaik bagi bayi karena mengandung zat gizi paling sesuai untuk pertumbuhan bayi. Namun, tidak semua bayi mendapatkan hak ASI eksklusifnya dengan berbagai kendala, termasuk aktivitas ibu yang harus mencari nafkah. Penyediaan ruang laktasi di tempat kerja maupun fasilitas publik menjadi salah satu cara menjamin hak bayi akan ASI eksklusif.
Air susu ibu (ASI) sejatinya menjadi nutrisi wajib yang diberikan kepada bayi setelah lahir. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2012, ASI eksklusif menjadi hak bayi sejak lahir hingga usianya mencapai enam bulan. Artinya, ASI wajib diberikan tanpa menambahkan dan atau mengganti dengan makanan atau minuman lainnya, termasuk air putih.