Survei Litbang "Kompas": Harapan Baru bagi Usaha Mikro dan Kecil
Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2022 memberi asa baru bagi usaha mikro dan kecil serta koperasi. Namun, sejumlah problem perlu dibenahi agar realisasinya berdampak pada pertumbuhan ekonomi nasional.
Kebijakan pemerintah yang mewajibkan kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah membelanjakan minimal 40 persen dana APBN dan APBD untuk membeli produk lokal hasil usaha mikro dan kecil atau UMK serta koperasi akan berdampak besar pada perekonomian publik.
Inpres Nomor 2 Tahun 2022 tentang Percepatan Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri dan Produk Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Koperasi berisi perencanaan, pengalokasian, dan perealisasian minimal 40 persen nilai anggaran barang/jasa untuk memakai produk UMK dan koperasi dari hasil produksi domestik.