Bisnis Penerbangan
Dua Dekade Sayap Garuda Keropos
Sejatinya, tubuh PT Garuda sudah keropos selama dua dekade ke belakang. Pandemi Covid-19 mempercepat keruntuhan maskapai pelat merah tersebut.
/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F12%2F20191206_ENGLISH-PENYELUNDUPAN-DI-GARUDA_A_web_1575631472.jpg)
Maskapai Garuda Indonesia memperkenalkan pesawat barunya, Airbus A330-900 Neo, di hanggar GMF di kompleks Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Cengkareng, Banten (27/11/2019).
PT Garuda Indonesia kini berstatus perusahaan BUMN dengan penundaan kewajiban pembayaran utang atau PKPU sementara karena terlilit kewajiban utang. Beban yang ditanggung Garuda saat ini adalah penuaian dari kesalahan di masa lalu. Pandemi Covid-19 memang menghantam bisnis maskapai, sekaligus menyadarkan bobroknya manajemen Garuda selama ini.
Dengan status PKPU sementara yang disandangnya, PT Garuda Indonesia justru memiliki peluang dalam mempercepat restrukturisasi kepada semua pihak yang terlibat. Dalam jangka waktu 45 hari, Garuda selaku debitor dapat menyusun dan mengajukan proposal perdamaian yang memuat rencana restrukturisasi kewajiban usaha terhadap para kreditor. Langkah ini sebenarnya menguntungkan karena para kreditor itu akan bernegosiasi bersama dibandingkan Garuda harus melakukan negosiasi satu per satu.