Memastikan Hak Difabel di Masa Pandemi
Penyandang disabilitas turut menjadi pihak yang merasakan dampak pandemi, baik dari aspek kesehatan maupun ekonomi.
Penyandang disabilitas atau difabel merupakan orang yang mengalami keterbatasan fisik, intelektual, mental, dan sensorik dalam berinteraksi dengan lingkungan sekitarnya. Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) memperkirakan, 15 persen dari populasi dunia atau sekitar 1 miliar jiwa mengalami disabilitas. Di Indonesia, berdasarkan Susenas 2018, jumlah penyandang disabilitas usia dua tahun ke atas mencapai 12,3 persen dari total penduduk.
Pandemi Covid-19 yang masih terjadi di seluruh dunia turut memberikan tekanan bagi penyandang disabilitas. Dalam pandangan WHO, mereka memiliki risiko yang lebih besar tertular virus korona karena adanya potensi keterbatasan dalam melakukan protokol kesehatan, seperti mengakses tempat cuci tangan dan memakai masker sendiri.