logo Kompas.id
RisetBerharap Badan Publik Makin...
Iklan

Berharap Badan Publik Makin Informatif

Keterbukaan informasi dari badan publik adalah sebuah keniscayaan untuk memenuhi hak publik. Badan publik yang terbuka dan informatif diharapkan hadir untuk melayani kepentingan publik.

Oleh
Yohan Wahyu
· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/GpzY2zFkXZ-2g1t6cz2UbhVNjnI=/1024x682/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2018%2F02%2Fkompas_tark_2402961_17_0.jpeg
KOMPAS/RIZA FATHONI

Seorang pelajar SMP membubuhkan tanda tangan di spanduk seruan ”Keterbukaan Informasi” dalam rangka Hari Hak Untuk Tahu Internasional.

Hadirnya Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik adalah jawaban dari era demokrasi yang menuntut akuntabilitas dan keterbukaan.

Di era informasi yang makin terbuka, badan publik dituntut untuk bisa memenuhi harapan publik, terutama terkait kebutuhan mereka terhadap informasi atas layanan dari badan publik.

Editor:
totosuryaningtyas
Bagikan