Iklan
Berharap Badan Publik Makin Informatif
Keterbukaan informasi dari badan publik adalah sebuah keniscayaan untuk memenuhi hak publik. Badan publik yang terbuka dan informatif diharapkan hadir untuk melayani kepentingan publik.
Hadirnya Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik adalah jawaban dari era demokrasi yang menuntut akuntabilitas dan keterbukaan.
Di era informasi yang makin terbuka, badan publik dituntut untuk bisa memenuhi harapan publik, terutama terkait kebutuhan mereka terhadap informasi atas layanan dari badan publik.