logo Kompas.id
β€Ί
Risetβ€ΊKeamanan Data dan Pelayanan...
Iklan

Keamanan Data dan Pelayanan Publik Berbasis Digital

Pandemi Covid-19 menyadarkan pentingnya pelayanan publik digital. Tak hanya infrastruktur, publik menilai SDM pemerintah juga siap. Hanya regulasi untuk melindungi data pribadi belum juga disahkan pemerintah dan DPR.

Oleh
Rangga Eka Sakti/ Litbang Kompas
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/PUHqoCcsgbLr-zmH1XzYbverLbo=/1024x576/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F02%2FWhatsApp-Image-2020-02-24-at-6.32.17-PM-2_1582544378.jpeg
KOMPAS/I GUSTI AGUNG BAGUS ANGGA PUTRA

Petugas Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Tangerang Selatan, Senin (24/2/2020), memberikan petunjuk bagi warga yang hendak mencetak KTP-el dengan mesin Anjungan Dukcapil Mandiri

Meski mendulang apresiasi, pelayanan publik berbasis digital belum banyak dimanfaatkan. Selain persoalan infrastruktur, masyarakat masih dihadapkan pada kesulitan untuk terbiasa menggunakan layanan publik berbasis daring ini.

Masih minimnya pemanfaatan fasilitas pelayanan publik dengan teknologi digital ini terlihat dari hasil jajak pendapat Litbang Kompas pada pekan ketiga Agustus lalu. Separuh responden (52 persen) mengaku sama sekali belum pernah menggunakan layanan publik secara daring. Sementara yang kerap memanfaatkan layanan digital sebanyak 13 persen responden.

Editor:
Anita Yossihara
Bagikan