logo Kompas.id
β€Ί
Risetβ€ΊUU ITE Masih Ancam Rasa...
Iklan

UU ITE Masih Ancam Rasa Keadilan

UU ITE masih menyisakan persoalan. Mengancam kebebasan berpendapat dan kebebasan pers. Potensi serangan atas dasar pencemaran nama baik masih menjadi ancaman.

Oleh
Rangga Eka Sakti
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/NMovaWrm3qXVrYAH6AR4l1xss70=/1024x683/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2021%2F06%2F29928444-733d-4b01-b285-342a62c4c2a7_jpg.jpg
Kompas/Hendra A Setyawan

Mural tentang kebebasan berpendapat tergambar di sebuah dinding di kawasan Pondok Cabe, Tangerang Selatan, Banten, RAbu (16/6/2021). Usulan rumusan revisi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang dibuat pemerintah dinilai belum sepenuhnya memenuhi harapan masyarakat. Bahkan, beberapa usulan tersebut dinilai semakin mengancam kebebasan berpendapat yang mendorong kemunduran demokrasi. Kompas/Hendra A Setyawan

Alih-alih mengembalikan rasa keadilan masyarakat, UU ITE justru kerap digunakan untuk keperluan kriminalisasi. Kerancuan pasal yang dikandung, ditambah ketimpangan relasi kuasa di masyarakat, membuat beberapa golongan masyarakat bawah seperti kelas buruh dan aktivis menjadi rentan.

Balik dilaporkannya MS, terduga korban pelecehan seksual di KPI, oleh terduga pelaku menggunakan UU ITE menunjukkan bahaya dari implementasi UU tersebut secara serampangan.

Editor:
totosuryaningtyas
Bagikan