UU ITE
UU ITE Masih Ancam Rasa Keadilan
UU ITE masih menyisakan persoalan. Mengancam kebebasan berpendapat dan kebebasan pers. Potensi serangan atas dasar pencemaran nama baik masih menjadi ancaman.
/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2021%2F06%2F29928444-733d-4b01-b285-342a62c4c2a7_jpg.jpg)
Mural tentang kebebasan berpendapat tergambar di sebuah dinding di kawasan Pondok Cabe, Tangerang Selatan, Banten, RAbu (16/6/2021). Usulan rumusan revisi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang dibuat pemerintah dinilai belum sepenuhnya memenuhi harapan masyarakat. Bahkan, beberapa usulan tersebut dinilai semakin mengancam kebebasan berpendapat yang mendorong kemunduran demokrasi. Kompas/Hendra A Setyawan
Alih-alih mengembalikan rasa keadilan masyarakat, UU ITE justru kerap digunakan untuk keperluan kriminalisasi. Kerancuan pasal yang dikandung, ditambah ketimpangan relasi kuasa di masyarakat, membuat beberapa golongan masyarakat bawah seperti kelas buruh dan aktivis menjadi rentan.
Balik dilaporkannya MS, terduga korban pelecehan seksual di KPI, oleh terduga pelaku menggunakan UU ITE menunjukkan bahaya dari implementasi UU tersebut secara serampangan.
Versi cetak artikel ini terbit di harian Kompas edisi di halaman 0 dengan judul "UU ITE Masih Ancam Rasa Keadilan".
Baca Epaper Kompas