logo Kompas.id
β€Ί
Risetβ€ΊMenagih Komitmen Pemberantasan...
Iklan

Menagih Komitmen Pemberantasan Korupsi

Vonis kasus korupsi bantuan sosial di tengah pandemi dianggap masih jauh dari rasa keadilan publik. Ketidaktegasan hukum terhadap para koruptor, pada akhirnya hanya akan terus menggerus komitmen pemberantasan korupsi.

Oleh
Eren Marsyukrilla
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/xgWSiu-JqkH3z4s1bHudNca3CJc=/1024x683/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2021%2F06%2Ff5d671e2-dde3-4930-9de2-edca9cd2ddc8_jpg.jpg
Kompas/Heru Sri Kumoro

Bunga yang diletakkan pengunjuk rasa dari Badan Eksekutif Mahasiswa Institut Pertanian Bogor (BEM IPB) sebagai simbol matinya KPK di depan Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Rabu (2/6/2021). Kompas/Heru Sri Kumoro 02-06-2021

Vonis kasus korupsi bantuan sosial di tengah pandemi dianggap masih jauh dari penegakan hukum berkeadilan dan memberikan efek jera terhadap tindak pidana korupsi. Ketidaktegasan hukum terhadap para koruptor, pada akhirnya hanya akan terus menggerus komitmen pemberantasan korupsi.

Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis 12 tahun penjara kepada Juliari Peter Batubara, terdakwa perkara korupsi bantuan sosial (bansos) Covid-19 di wilayah Jabodetabek karena terbukti melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dalam UU RI Nomor 20 Tahun 2001. Dalam hal tersebut, Juliari didakwa telah menerima suap untuk setiap pengadaan paket bansos yang total nilainya mencapai lebih dari Rp 32 miliar.

Editor:
totosuryaningtyas
Bagikan