Iklan
Hukum Pidana Era Majapahit: Dari Menebang Pohon hingga Korupsi Menteri
Indonesia telah mengenal konsep hukum pidana pada era Kerajaan Majapahit. Inilah buah kebijakan terdahulu yang diterapkan untuk menciptakan ketertiban masyarakat.
Jauh sebelum menggunakan Wetboek Van Strafrecht atau Kitab Undang-undang Hukum Pidana, Indonesia telah mengenal konsep hukum pidana pada era Kerajaan Majapahit. Inilah buah kebijakan terdahulu yang diterapkan untuk menciptakan ketertiban masyarakat.
Kerajaan Majapahit yang berkembang pesat pada abad ke-13 hingga 14 Masehi tidak hanya menyimpan catatan tentang kejayaan politik semata. Di baliknya terselip banyak kisah dari berbagai aspek kehidupan, seperti ekonomi, tata kota, hingga kehidupan sosial masyarakat.