logo Kompas.id
โ€บ
Risetโ€บHukum Pidana Era Majapahit:...
Iklan

Hukum Pidana Era Majapahit: Dari Menebang Pohon hingga Korupsi Menteri

Indonesia telah mengenal konsep hukum pidana pada era Kerajaan Majapahit. Inilah buah kebijakan terdahulu yang diterapkan untuk menciptakan ketertiban masyarakat.

Oleh
Dedy Afrianto
ยท 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/iWErlyYK0OyibJxVtaX6OXcDnG4=/1024x645/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F07%2Fd5e52ef1-f263-490d-a1e7-7969091e8de7_jpg.jpg
Kompas/Agus Susanto

Wisatawan menikmati salah satu sisa peninggalan Kerajaan Majapahit, Gapura Bajang Ratu atau juga disebut Candi Bajang Ratu, di Desa Temon, Kecamatan Trowulan, Mojokerto, Jawa Timur, Rabu (6/7/2016). Gapura setinggi 16,5 meter ini diduga pintu masuk ke dalam bangunan suci sebagai peringatan wafatnya Raja Jayanegara pada tahun Saka 1250 atau 1328 Masehi.

Jauh sebelum menggunakan Wetboek Van Strafrecht atau Kitab Undang-undang Hukum Pidana, Indonesia telah mengenal konsep hukum pidana pada era Kerajaan Majapahit.  Inilah buah kebijakan terdahulu yang diterapkan untuk menciptakan ketertiban masyarakat.

Kerajaan Majapahit yang berkembang pesat pada abad ke-13 hingga 14 Masehi tidak hanya menyimpan catatan tentang kejayaan politik semata. Di baliknya terselip banyak kisah dari berbagai aspek kehidupan, seperti ekonomi, tata kota, hingga kehidupan sosial masyarakat.

Editor:
yohanwahyu
Bagikan