korupsi di daerah pemekaran
Korupsi Subur di Daerah Pemekaran
Hadirnya daerah pemekaran atau daerah otonom baru cenderung kurang produktif. Alih-alih menghasilkan kesejahteraan bagi masyarakat, daerah hasil pemekaran menjadi ladang subur tindak pidana korupsi.
/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2021%2F05%2F2c940fd2-1b64-4c1e-8f04-42478f9efacb_jpg.jpg)
Penanganan tindak pidana korupsi masih menjadi tema pilihan yang diekspresikan masyarakat melalui pesan-pesan coretan di dinding ,seperti terlihat di kawasan Cipayung, Tangerang Selatan, Banten, Jumat (7/5/2021).
Penambahan daerah otonom baru atau DOB hasil dari pemekaran wilayah dalam kurun dua dekade terakhir masih kontraproduktif. Alih-alih menghasilkan kesejahteraan bagi masyarakat, daerah hasil pemekaran menjadi ladang subur tindak pidana korupsi.
Di 70 DOB dari 217 DOB tingkat kabupaten/kota, sebanyak 78 kepala daerah tersangkut masalah korupsi. Korupsi bahkan terjadi di saat pandemi terkait dengan dana penanganan Covid-19.
Versi cetak artikel ini terbit di harian Kompas edisi di halaman 0 dengan judul "Korupsi Subur di Daerah Pemekaran".
Baca Epaper Kompas