Mencermati Mekanisme Vaksinasi Gotong Royong
Pemerintah perlu membuat kanal aduan dan pengawasan teknis vaksinasi gotong royong untuk memantau adanya pemotongan hak karyawan untuk memenuhi anggaran penyediaan vaksin oleh perusahaan.
Program vaksinasi Covid-19 telah berjalan di Indonesia sejak awal tahun 2021. Target minimal 70 persen populasi tervaksin terus dikejar, mengingat ada potensi makin memburuknya pandemi karena varian baru dan melemahnya protokol kesehatan. Sebagai langkah percepatan, pemerintah mulai menjalankan skema vaksinasi gotong royong.
Sesuai dengan Keputusan Menteri Kesehatan (KMK) RI Nomor H.01.07/MENKES/4638/2021, vaksinasi gotong royong diperuntukkan bagi karyawan/karyawati beserta keluarga dan individu lain yang terkait dalam keluarga dari suatu badan hukum/badan usaha. Pelaksanaannya resmi dimulai pada 18 Mei 2021.