logo Kompas.id
β€Ί
Risetβ€ΊMencermati Mekanisme Vaksinasi...
Iklan

Mencermati Mekanisme Vaksinasi Gotong Royong

Pemerintah perlu membuat kanal aduan dan pengawasan teknis vaksinasi gotong royong untuk memantau adanya pemotongan hak karyawan untuk memenuhi anggaran penyediaan vaksin oleh perusahaan.

Oleh
Yoesep Budianto
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/bz_TtlbVH-doFdyp_zqBTIYedcs=/1024x683/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2021%2F05%2F4ac7e097-60f4-4689-9967-3f25cc09248f_jpg.jpg
KOMPAS/TOTOK WIJAYANTO

Karyawan PT Indah Kiat Pulp and Paper Tbk antre untuk mendapatkan suntikan vaksin Sinopharm dalam program vaksinasi gotong royong di Tangerang Selatan, Banten, Selasa (18/5/2021). Sebanyak 4.000 karyawan perusahaan tersebut mengikuti program vaksinasi gotong royong.

Program vaksinasi Covid-19 telah berjalan di Indonesia sejak awal tahun 2021. Target minimal 70 persen populasi tervaksin terus dikejar, mengingat ada potensi makin memburuknya pandemi karena varian baru dan melemahnya protokol kesehatan. Sebagai langkah percepatan, pemerintah mulai menjalankan skema vaksinasi gotong royong.

Sesuai dengan Keputusan Menteri Kesehatan (KMK) RI Nomor H.01.07/MENKES/4638/2021, vaksinasi gotong royong diperuntukkan bagi karyawan/karyawati beserta keluarga dan individu lain yang terkait dalam keluarga dari suatu badan hukum/badan usaha. Pelaksanaannya resmi dimulai pada 18 Mei 2021.

Editor:
yogaprasetyo
Bagikan