logo Kompas.id
RisetMeninjau Ulang Ambang Batas...
Iklan

Meninjau Ulang Ambang Batas Parlemen

Wacana perubahan ambang batas masih menjadi poin yang paling disoroti dan alot untuk dibahas. Jika RUU Pemilu tidak jadi direvisi, harapan untuk mengevaluasi besaran ambang batas parlemen pun pudar.

Oleh
Eren Marsyukrilla
· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/o4z4NUsNWT53qWkJn9SjutUF9bw=/1024x576/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2021%2F02%2F9796ba7a-67dc-4735-b69b-0dbcd2f09edc_jpg.jpg
Kompas/Wawan H Prabowo

Anggota Dewan Perwakilan Rakyat RI menyanyikan lagu ”Indonesia Raya” dalam Rapat Paripurna Ke-13 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2020-2021 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (10/2/2021).

Polemik pembahasan revisi Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) berujung pada sikap mayoritas fraksi yang sepakat untuk menunda pembahasan. Wacana perubahan ambang batas masih menjadi salah satu poin yang paling disoroti dan alot untuk dibahas.

Perdebatan mengenai perubahan sejumlah aturan terkait dengan pelaksanaan pesta demokrasi itu berakhir setelah sejumlah partai menentukan sikap berkebalikan dari sebelumnya untuk tak lagi mendukung revisi. Semula sejumlah partai, yaitu PKS, Demokrat, Nasdem, dan Golkar, berada dalam gerbong yang mendorong dilakukanya revisi terhadap UU Pemilu.

Editor:
yohanwahyu
Bagikan