logo Kompas.id
RisetKerentanan Perselisihan Hasil ...
Iklan

Riset

Kerentanan Perselisihan Hasil Pilkada

Hasil pilkada rentan untuk dibawa ke Mahkamah Konstitusi. Karena itu, publik berharap pada keputusan Mahkamah Konstitusi agar tetap menegakkan tujuan pemilu yang jujur dan adil.

Oleh
Yohan Wahyu
· 1 menit baca
https://assetd.kompas.id/yFTgp0Y04Qjy3cOfJXsYP60AVsI=/1024x576/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2021%2F01%2Fea51b5fc-b50b-4bde-9ad9-1268dfae64b5_jpg.jpg
Kompas/Wawan H Prabowo

Petugas memeriksa berkas yang dijadikan sebagai alat bukti oleh pihak yang berperkara dalam sidang perselisihan hasil pemilihan kepala daerah 2020 di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Jumat (29/1/2021).

Hasil pemilihan kepala daerah atau pilkada tidak pernah sepi dari perselisihan. Perubahan regulasi dalam Peraturan Mahkamah Konstitusi semakin memberikan peluang pada hasil pilkada untuk diajukan dalam permohonan perselisihan hasil.

Dinamika permohonan perselisihan pilkada tercatat dari data Mahkamah Konstitusi. Sampai dimulainya sidang terkait perselisihan hasil pilkada pada 26 Januari, tercatat ada 132 permohonan perselisihan hasil yang diajukan ke MK.

Editor:
A Tomy Trinugroho
Bagikan

Versi cetak artikel ini terbit di harian Kompas edisi di halaman 17 dengan judul "Kerentanan Perselisihan Hasil Pilkada".

Baca Epaper Kompas
Terjadi galat saat memproses permintaan.
Memuat data...